Diangkut Mobil Tahanan, Anand Krishna Tiba di Lapas Cipinang

Diangkut Mobil Tahanan, Anand Krishna Tiba di Lapas Cipinang

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2013 18:47 WIB
Anand saat ditangkap polisi di Bali.(dok.detikcom)
Jakarta - Tim kejaksaan negeri Jakarta Selatan dibantu kepolisian berhasil menangkap tokoh sipiritual Anand Krishna di Bali. Setelah diterbangkan dari Bali ke Jakarta, Anand langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Pantauan detikcom, Sabtu (16/2/2013) pukul 17.30 WIB, iring-iringan kendaraan yang membawa Anand tiba di Lapas Cipinang. Begitu tiba, iring-iringan lansung masuk ke dalam gerbang utama lapas. Anand dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil tahanan warna hitam. Mobil itu jelas tertulis pada sisi kanan dan kiri 'Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan'.

Mobil tahanan yang membawa Anand tampak dikawal 1 unit mobil patwal dan 1 unit mobil reksrim dari Polres Jaksel. Sebuah mobil BMW coklat bernopol B 24 CC tampak mengikuti dari belakang. Tidak diketahui siapa penumpang di dalam mobil itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masuk, terlihat Anand yang berbaju putih keluar dari mobil tahanan dan masuk ke dalam melalui pintu lapas.

Anand ditangkap petugas dari kejari Jaksel dibantu polisi di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, tadi pagi. Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis penjara 2,5 tahun dalam kasus pencabulan.

Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads