Diterbangkan ke Jakarta, Anand Krishna Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Diterbangkan ke Jakarta, Anand Krishna Dijebloskan ke Lapas Cipinang

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2013 16:37 WIB
Jakarta - Dibantu kepolisian, tim jaksa dari kejaksaan negeri Jaksel melakukan eksekusi putusan pengadilan dengan menangkap tokoh spiritual Anand Krishna di Bali. Begitu tiba di Jakarta, Anand langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang.

"Dibawa ke LP Cipinang," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Ari ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2013).

Anand ditangkap di kediamannya di di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, pagi tadi. Dia digelandang ke Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand akhirnya diterbangkan ke Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anand memang sudah berstatus sebagai terpidana. Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

Sementara itu menurut staf Anand, Muslisah puluhan pendukung akan menyambut di Bandara Soekarno-Hatta. Anand diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali ke Jakarta siang tadi waktu Bali.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads