"Penangkapannya Jumat (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB di Pasar Rebo, Jakarta Timur," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi dalam pesan singkatnya, Sabtu (16/2/2013)
Didik menceritakan sebelumnya polisi telah melakukan pengintaian terlebih dahulu. "Dipimpin oleh Unit II Narkoba, AKP Lamser Pasaribu. Haji ditangkap di kediamannya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kedapatan satu buah kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu narkoba golongan satu seberat 30 gram, saat ini masih terus dilakukan pengembangan siapa jaringan dibaliknya," tandasnya.
Karena memegang narkoba itu, pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(edo/ndr)