"Yang bersangkutan masih diperiksa," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Choiri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2013).
M diamankan pada Jumat (15/2). Dia diduga menggelapkan uang majikannya sudah beberapa bulan. Sang majikan baru sadar setelah ada tagihan dari Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M pun dijerat dengan pidana penggelapan 374 KUHP. Polisi terus memeriksa intensif M untuk mengetahui untuk apa saja uang itu digunakan.
"Kita masih gali, masih didalami," tegas Choiri.
(spt/ndr)