"Itu harus ada aturan teknisnya, misalkan LED jadi tak boleh ada poster, itu harus ada juknisnya. Pemprov kan bukan penyelanggara pemilu, kewenangannya di KPU," kata pengamat politik, Gun Gun Heryanto, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/2/2013).
Selain KPU, Heryanto mengingatkan pentingnya peran serta lembaga lain terkait pemilu, sebut saja Bawaslu. Termasuk sanksi jika ada partai politik yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Heryanto optimis rencana pembatasan alat peraga kampanye tersebut bisa dilaksanakan pada masa kampanye 2014 nanti. Rencana ini juga didukung oleh masyarakat Jakarta yang sebagian besar telah melek teknologi dan politik.
"Kalau saya pribadi harus optimis, karena DKI ini tumbuh kembang jadi kota metropolitan, khususnya DKI harusnya sudah siap. Teknologi sudah memungkinkan, masyarakat educated, itu besar presentasinya. Alat peraga konvensional tidak lagi memberi impresi," ujar Heryanto.
"Jakarta banyak pemilih rasional, pakai youtube untuk iklan, lewat game, ini kan politik cerdas. Jadi bisa juga melalui LED. Bagi saya untuk perbaikan nggak masalah, tapi harusnya ada petunjuk teknisnya, kalau nggak akan sia," tutup Heryanto.
(vid/trq)