"Terdakwa juga dikenai pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 256 juta. Jika tidak membayar dalam jangka sebulan setelah inkracht, maka masa pidana akan ditambah 2 tahun," kata hakim ketua Noor Ediyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Soeratmo, Jumat (15/2/2013).
Dalam sidang tersebut, hakim anggota Shininta sempat menyatakan dissenting opinion. Menurut dia, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 KUHP. Namun hakim ketua menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 undang-undang yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan hakim, Agustin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Minta doanya. Doakan saja orang-orang yang menzalimi saya," kata Agustin sembari menjauhi kerumunan wartawan.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Wiwin Dedy Winardi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Dia beralasan hukuman kurang dari 2/3 tuntutan yang diajukan sebelumnya, yaitu 7,5 tahun.
"Mungkin kami akan ajukan banding," tandasnya.
Kasus yang menjerat Agustin terkuak sejak tahun 2009. Ia terbukti melakukan penyimpangan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal sebesar Rp 6,6 miliar.
Pada 16 April 2012 lalu, kasus yang sudah ditangani sejak tiga tahun lalu itu kembali diproses. Saat itu, berkas penyidikan dikembalikan kepada polisi dan setelah lengkap pada 3 Juli 2012, Polda mengembalikan berkas ke Kejati dan dinyatakan lengkap.
(alg/try)