"(Sanksi) berat, bisa diberhentikan, bisa dicabut jaksanya, bisa dicabut strukturalnya, bisa diturunkan pangkatnya berat semua itu," kata Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).
Marwan mengatakan, Kejagung masih melakukan pemeriksaan. Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran etik ini harus diperiksa dan diselidiki dengan cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku belum mendapat laporan lengkap mengenai kasus jaksa diduga mesum ini. "Kalau nanti sudah dapat laporan lengkap baru saya (bertindak)," ujarnya.
Polisi mengamankan An yang tengah berduaan dengan seorang siswi kelas 2 SMA di kamar hotel di Bandar Lampung. Keduanya diamankan dalam razia operasi pekat.
"Teman wanita tersebut ternyata masih anak dibawah umur. Dia adalah siswa kelas II SMA di Bandar Lampung," jelas Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Deden Heksaputera, Jumat (15/2/2013).
Operasi Pekat digelar kepolisian pada Kamis (14/2) dini hari. Sang jaksa bisa dikenai pidana UU Perlindungan Anak, mengingat sang siswi masih di bawah umur.
Selain jaksa, seorang PNS berinisial Dv (35) yang bertugas di Pemkab Lampung Selatan juga ikut diamankan. Juga ada tenaga honor di Pemkab Lampung yang ikut ditangkap yakni Asr (40) warga Bandar Lampung dan Hr (27), warga Kalianda, Lampung Selatan.
Mereka diamankan bersama 25 pasangan mesum yang terjaring dalam operasi pekat di hotel yang ada di kawasan Bandar Lampung.
(slm/fdn)