Terima Salinan Putusan, Kejagung Segera Eksekusi Susno Duadji

Terima Salinan Putusan, Kejagung Segera Eksekusi Susno Duadji

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2013 14:00 WIB
Susno Duadji
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji yang menjadi terpidana perkara korupsi. Kejagung masih mempelajari putusan tersebut untuk segera mengeksekusi Susno.

"Sedang dipelajari," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Andi Nirwanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).

Kejagung menugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari salinan putusan. "Pelajari satu-dua hari," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, untuk mengeksekusi seseorang harus dilakukan sesuai aturan. Harus diteliti putusan apakah sesuai dengan hukum yang ada.

"Kan ini dilaporkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri Jaksel). Nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah. Ini nanti akan diberi petunjuk ke Kejari."ujar Andi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan siap untuk melakukan eksekusi terhadap Susno. "Sesuai dengan tugas selaku eksekutor berdasarkan UU, kita akan melaksanakan eksekusi setelah petikan atau salinan diterima oleh Kejari," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (5/12).

Namun, setelah Kejagung menerima putusan, Susno belum juga dieksekusi karena Kejagung masih mempelajari salinan putusan tersebut.

Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Dia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.


(slm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads