"Ini sekarang tidak sesuai dengan lamanya. Perda No 1 tahun 2006 bayarnya Rp 1500. Kita akan merubah sistem ini jadi progresif," kata Udar Pristono usai bertemu Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Untuk di lingkungan parkir pinggir jalan, sistem parkir akan menggunakan alat elektronik. Setiap kendaraan akan memegang kartu elektronik guna mengantisipasi salah hitung tarif progresif dan mempermudah pendataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, realisasi wacana ini masih belum bisa dipastikan kapan terlaksana. Dishub menunggu payung hukum dan keputusan gubernur yang pasti. Udar hanya bisa mengatakan rencana akan terlaksana dalam waktu dekat. Demikian halnya dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Parkir Enrico Vermy.
"Kenaikan tarif yang jelas lebih mahal daripada tarif off street. Kalau off street minimal Rp 5000,- sampai Rp 6000,-. Tapi semua tergantung juga dari persetujuan dewan (DPRD), bukan kita mutlak. memang sudah ada kajiannya, cuma nunggu waktu sama payung hukumnya saja," pungkas Enrico.
(gah/gah)