Narapidana yang dimaksud yaitu Kodir (31) yang menghuni kamar No 3 dan kamar No 4 Wisma Ikebana, Lapas Klas II Denpasar. Seperti terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (15/2/2013), Kodir bersama napi lain, Arsani alias Gading sedang merokok di dalam kamar pada 29 Juni 2012.
Tiba- tiba sekitar pukul 01.00 WITA, beberapa orang petugas penjara melakukan swipping rutin. Semua orang yang ada dikamar itu disuruh keluar dan kembali ke kamar masing- masing setelah petugas melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah narapidana dikumpulkan, ganja tersebut diakui sebagai milik Kodir, walaupun ia mengaku bahwa ganja tersebut belum sempat digunakan. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke kantor polisi Polres Badung, Denpasar.
Dalam fakta persidangan, Kodir mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut pada Kamis, 28 Juni 2012 sekitar pukul 16.30 WITA di areal taman penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 8 miliar," ucap putusan tertanggal 22 Januari 2013 lalu. Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut, Kodir tengah menjalani pidana untuk perkara dalam kasus itu dan berapa lama hukumannya.
(asp/asp)