Adrian Dipastikan Mangkir dari Panggilan Polri

Adrian Dipastikan Mangkir dari Panggilan Polri

- detikNews
Jumat, 01 Okt 2004 07:36 WIB
Jakarta - Tersangka pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Adrian Herling Waworuntu dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Mabes Polri untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal kehadiran Adrian menjadi syarat pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk menyidangkan kasus ini ke pengadilan.Sebelumnya Adrian mengaku sakit. Berdasarkan surat dokter, Adrian harus beristirahat selama seminggu, sejak tanggal 23 September hingga 30 September 2004.Kepastian ketidakhadiran Adrian dikatakan kuasa hukumnya, Donny Antares Irawan. Donny mengatakan kliennya tidak akan datang selama pihak kejaksaan tidak dapat menjamin kliennya tidak akan ditahan."Adrian tidak akan datang. Karena tidak ada kepastian dari pihak kejaksaan Adrian tidak akan ditahan. Buat apa sekarang ditahan kalau nanti Adrian divonis bebas oleh pengadilan," ujar Donny saat dihubungi detikcom, Jumat (1/10/2004) pagi.Donny mengaku, yakin kliennya akan divonis bebas oleh pengadilan karena berkas Adrian dinilainya sangat lemah. Ia menilai, berkas itu tidak akan naik karena tidak memenuhi unsur. Dalam berkas Adrian dikatakan bahwa Adrian dijerat UU Pencucian Uang dan UU Korupsi. Namun faktanya, penyidik kepolisian tidak bisa menunjukkan perbuatan merugikan negara dan pelanggaran hukum apa yang dilakukan kliennya. Itu yang mengakibatkan berkas tersebut bolak-balik dari polisi ke kejaksaan hingga 6 kali."Jadi Adrian tidak akan hadir karena ia merasa benar. Kalau nanti ada jaminan dari kejaksaan bahwa ia tidak akan ditahan, pasti Adrian akan datang," kata dia.Donny juga mengatakan, secara resmi pihaknya akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. Hal ini baru dilakukan besok karena Donny mengaku baru menerima berkas Adrian sejak pagi tadi.Padahal berkas Adrian sudah dianggap lengkap (P-21) sejak 3 minggu lalu. Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemas Yahya Rahman menyatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memang telah menyatakan berkas perkara Adrian Waworuntu lengkap (P-21). Oleh karena itu, Kejati DKI telah meminta kepada penyidik kepolisian agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan berkas tahap kedua) kepada kejaksaan."Kejaksaan kini tinggal menunggu barang bukti dan tersangka diserahkan," katanya. Soal kemungkinan tersangka tidak kunjung diserahkan, Kemas menyatakan penyidik seharusnya mencari tersangka. Yang jelas, kata Kemas, jika tersangka tidak diserahkan, kejaksaan akan mengembalikan berkas perkaranya kepada penyidik.Bulan Maret lalu, Adrian dibebaskan demi hukum karena kewenangan polisi untuk menahan Adrian sudah habis. Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diatur tindakan paksa polisi, termasuk pemanggilan, penangkapan, dan penahanan seseorang. Dalam kedua peraturan perundangan itu disebutkan secara jelas batas maksimal penahanan polisi terhadap seorang tersangka. Ada kewenangan selama 120 hari pada polisi untuk menahan. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads