Kericuhan bermula saat seseorang keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Manado dan menginformasikan bahwa tedakwa Billy Mongdong (28) divonis 5 tahun, Kamis (14/2/2013) sore. Keluarga korban marah mendengar info itu. Mereka merangsek dan bertemu dengan keluarga terdakwa di halaman belakang PN. Baku hantam tak terhindarkan.
Polisi yang tidak menyangka aksi brutal itu, segera melerai. Tapi mereka terlanjur kalah jumlah. Salah satu anggota Patroli Rayon Pisok Marina Bripda Husni Baba terkena pukulan di wajah dan punggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan, majelis hakim Willem Rompis, Efran Basuning dan Aris Bokko, memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, karena terbukti dalam dakwaan primair melanggar Pasal 338 KUHP. "Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa," kata Willem Rompis sambil mengetok palu.
Mendengar vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Laura Lombogia menyatakan banding. "Kami akan mengajukan banding dengan putusan tersebut, klien saya hanya membela diri," tegas Lombogia.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Alexander Sulung yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara menyatakan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim. "Jelas terima dong, kami tuntut 15 tahun hakimnya memvonis 15 tahun, kan sesuai!" tandasnya.
Pembunuhan terhadap korban Zulkifli Walahe (32) saat Lebaran Ketupat, 26 Agustus 2012 lalu. Diduga karena ada rasa dendam, Billy yang tengah mabuk berat, menyerang korban dengan pisau. Korban yang tercatat sebagai warga Desa Tateli Dua Jaga III Kecamatan Mandolang itu tewas dengan 7 tikaman. Billy ditangkap anggota TNI saat diamuk massa.
(try/try)