Medan - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati Namsong Sirilak (32) dan Saelow Praseart (62) kemungkinan besar berlangsung di Medan. Meski demikian, tempat eksekusi hingga kini masih belum diketahui.Menurut Penetapan Presiden RI No 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, eksekusi harus dilakukan di wilayah pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan
jika tidak ditentyukan lain oleh menkeh, maka pidana pidana mati dilaksanakan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. Sekadar diketahui, Namsong dan Saelow divonis mati oleh PN Medan pada 18 Juli 1994 lalu dalam kasus kepemilikan 12,19 kg narkotika jenis heroin.Sedangkan pasal 2 ayat 2 menyebutkan
pidana mati ang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang didalam satu putusan dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu.Dalam penetapan presiden yang dikeluarkan pada era Presiden Soekarno tersebut juga disebutkan bahwa eksekusi tidak dilakukan di depan umum. Pasal 9 mencantumkan
Pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara sesederhana mungkin kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.Posisi terpidana mati saat menjalankan eksekusi juag bermacam-macam. Pasal 12 ayat 1 menyantumkan
terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Dan ayat 2 tertulis
jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa tersebut dalam pasal 4 dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikatkan kepada sandaran khusus dibuat untuk itu. Sementara situasi RSU dr Pirngadi, Jl. HM Yamin, Medan, Jumat (1/10/2004) pukul 01.45 WIB, masih ditunggui sekitar 200 orang baik dari media massa maupun petugas LP dan kejaksaan. Mereka berkumpul di ruang instalasi jenazah guna menunggu kedatangan jasad Namsong dan Saelow.Diperkirakan jenazah paling lambat tiba di rumah sakit pada pukul 03.00 WIB. Kuasa hukum 2 terpidana tersebut yang berasal dari LBH Medan yakni Hadiningtyas dan Ikhwaluddin Simatupang juga tampak hadir. Sementara perwakilan dari kedubes Thailand masih belum tampak.Kamar jenazah rumah sakit ini juga masih tampak kosong. Namun, 2 buah peti jenazah sudah disiapkan sejak 2 hari lalu.
(ton/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini