Muladi Jadi Saksi Beratkan Presdir Newmont

Muladi Jadi Saksi Beratkan Presdir Newmont

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2004 22:01 WIB
Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Universitas Diponegoro Muladi menjadi saksi yang memberatkan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B Ness. Ness dapat dimintai pertanggungjawaban perihal corporate crime pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Selatan. Sesuai UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997, Presdir NMR diancam kurungan minimal 5 tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara. Demikian keterangan Direktur V Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/9). Suharto menambahkan pemberkasan kasus pencemaran ini akan diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejati Sulut pekan depan. Berkas Ness akan digabung dengan kelima tersangka lainnya, dengan tuduhan telah melakukan kejahatan korporasi. Sebelumnya, sumber di kepolisian mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Ness mengakui adanya penolakan Environment Risk Assessment (ERA) oleh Menteri Lingkungan Hidup Sonni Keraf (masa jabatan 1999-2000). Untuk itu, Ness dapat dijerat pasal 46 UU No. 23/1997. Untuk kelima manajer dari PT. Newmont, pasal 41 atau 42 atau 43 atau 44 Undang Undang yang sama juga siap menjerat mereka, dengan ancaman 6-10 tahun penjara. "Penyidik sudah menyita dokumen penting dari Kementerian Lingkungan Hidup, dokumen ERA asli sudah kita sita. Ness pagi tadi sudah membenarkan adanya surat menyurat tentang ERA," kata sumber ituSumber yang sama juga mengatakan bahwa Ness tidak ditahan atas kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar. Padahal penahanan tersebut akan membantu penyidikan agar segera rampung dan siap disidangkan."Kebijakan itu mempersulit penyidikan, karena harus mengeluarkan surat pemanggilan Ness untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Jika ditahan, tidak perlu pakai surat-surat lagi, tinggal pinjam dari tahanan," ujarnya. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads