Hakim Tipikor Tetap Minta Neneng Berobat di RS Polri

Hakim Tipikor Tetap Minta Neneng Berobat di RS Polri

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 15:11 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan penasihat hukum Neneng Sri Wahyuni agar kliennya berobat di RS Abdi Waluyo. Hakim tetap merujuk pengobatan istri Nazar di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta.

"Majelis hakim tidak mengubah ketetapan, tetap di RS Polri berobatnya," kata hakim ketua Tati Hardiyanti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/2/2013).

Tati mempertanyakan surat keterangan dokter KPK yang merujuk Neneng berobat di RS Abdi Waluyo. Neneng hari ini batal membacakan nota pembelaan lantaran kembali sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis kan sudah memberikan penetapan di rumah sakit yang dipandang peralatannya cukup lengkap. Sementara di rumah sakit yang lama (Abdi Waluyo) dilihat tidak ada perkembangan. Makanya kami pindahkan," kata Tati.

Anggota penasihat hukum Neneng mengatakan alasan kliennya harus berobat di RS Abdi Waluyo karena RS tersebut sudah memiliki rekaman medis Neneng dan merasa nyaman dengan dokter ahli syaraf yang selama ini menangani.

Tapi penjelasan ini ditolak hakim. Menurut Tati, Neneng tetap dirujuk pengobatannya di RS Polri. "Ya nggak bisa begitu dong. Ini kan demi kepentingan orang banyak. Saat terdakwa mau berobat, malah dokternya tidak ada. Makanya kami memutuskan lebih baik di RS Polri saja," ujarnya.

Neneng dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Neneng juga diharuskan jaksa membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar. Uang pengganti ini merupakan keuntungan yang diterima Neneng dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads