"Majelis hakim tidak mengubah ketetapan, tetap di RS Polri berobatnya," kata hakim ketua Tati Hardiyanti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/2/2013).
Tati mempertanyakan surat keterangan dokter KPK yang merujuk Neneng berobat di RS Abdi Waluyo. Neneng hari ini batal membacakan nota pembelaan lantaran kembali sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota penasihat hukum Neneng mengatakan alasan kliennya harus berobat di RS Abdi Waluyo karena RS tersebut sudah memiliki rekaman medis Neneng dan merasa nyaman dengan dokter ahli syaraf yang selama ini menangani.
Tapi penjelasan ini ditolak hakim. Menurut Tati, Neneng tetap dirujuk pengobatannya di RS Polri. "Ya nggak bisa begitu dong. Ini kan demi kepentingan orang banyak. Saat terdakwa mau berobat, malah dokternya tidak ada. Makanya kami memutuskan lebih baik di RS Polri saja," ujarnya.
Neneng dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Neneng juga diharuskan jaksa membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar. Uang pengganti ini merupakan keuntungan yang diterima Neneng dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
(fdn/rmd)