"Kami mengajukan permohonan agar majelis hakim berkenan memberi putusan dengan amar menerima seluruh pledoi, membebaskan terdakwa," kata penasihat hukum Hasan dan Azmi, Junimart Girsang membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/2/2013).
Dalam pledoi, Junimart menegaskan Neneng tidak pernah meminta bantuan kepada Hasan dan Azmi saat tinggal di Malaysia. Neneng ke Jakarta melalui Batam sebut Junimart dibantu oleh Thoyyibin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart mengakui kliennya bertemu Neneng di Hotel Batam Center pada 12 Juni 2012. Tapi Junimart menegaskan tidak ada komunikasi antara Neneng dan kedua terdakwa.
"Bertemu Neneng yang mengenalkan diri dengan nama Nadia di Batam Center, tidak mengetahui Neneng masuk dalam daftar pencarian orang, terdakwa juga tidak mengetahui permasalahan hukum Neneng," jelasnya.
Selain itu, tim penasihat hukum menegaskan kedatangan Hasan dan Azmi ke Jakarta pada 13 Juni 2012 dalam rangka bisnis. "Terkait proyek di Bekasi," ujar Rufinus Hutahuruk.
Karena itu penasihat hukum membantah Hasan dan Azmi sengaja menghalangi proses penyelidikan di KPK. "Terdakwa tidak memiliki niat merintangi, mnghalangi perkara PLTS," kata Rufinus.
Hasan dan Azmi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menilai keduanya terbukti menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek PLTS Kemenakertrans dengan tersangka Neneng.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melindungi Neneng selama di Malaysia dan membantu Neneng masuk ke Indonesia melalu jalur tidak resmi.
Sidang Hasan dan Azmi akan dilanjutkan pada 28 Februari 2013 dengan agenda pembacaan putusan.
(fdn/nrl)