Sejak dibeli pada tahun 2010 lalu, rumah seluas kurang lebih 600 meter persegi itu tidak pernah ditempati hingga akhirnya disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
"Dulu yang pertama kali transaksi dengan kami adalah anak Djoko Susilo bernama Poppy sekitar tahun 2010," ungkap Ny Aan kepada wartawan di depan rumah Irjen Djoko Susilo di Jalan Langenastran Kidul No 7, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Kamis (14/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tanda jadi, pembayaran uang muka dilakukan di sini (Yogya). Pelunasan di Jakarta. Harganya Rp 2 miliar," jelas Aan yang berperan dalam penjualan rumah tersebut.
Aan mengaku bertemu dengan Poppy lebih kurang 4 kali, termasuk dengan istri (tua) Djoko di Jakarta, dan bertemu langsung dengan Djoko sekitar tiga kali. Terutama saat pembayaran rumah.
"Pak Djokolah yang langsung menanyakan harga rumah ini. Dados griya meniko pinten njih Mbakyu (Jadi rumah ini berapa harganya-red)," tutur Aan menirukan ucapan Djoko saat menanyakan dan berminat membeli rumah kuno yang bernama Ndalem Supraban itu.
Menurutnya, Poppy yang dikenalnya merupakan anak Djoko nomor dua dari empat bersaudara. Umur Poppy diperkirakan masih muda di atas 22 tahun dan masih muda. Dialah yang pertama kali menawar. Sedangkan pembayaran dilakukan oleh Djoko.
"Kalau tidak salah Poppy itu anak nomor dua Pak Djoko. Pak Djoko juga pernah ke sini dengan membawa anaknya yang masih kecil seusai anak Taman Kanak-Kanak (TK)," kata Ny Aan yang merupakan cicit (alm) Sultan HB VII ini.
Di tembok bagian depan rumah kuno itu kini dipasang tulisan "BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR: sprin.sita-01/01/01/2013 TERTANGGAL 9 JANUARI 2013, SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR: sprin.sita-11/01/01/2013 tertanggal 31 JANUARI 2013. TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TERSANGKA DJOKO SUSILO. Huruf "TELAH DISITA" ditulis lebih besar dibanding yang lainnya.
(bgs/try)