"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (14/2/2013).
Perkara bernomor 2488 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Vonis yang dijatuhkan dua hari lalu ini dengan panitera pengganti Amin Safrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar berhasil diringkus setelah terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Dalam baku tembak saat penangkapan, tiga warga Iran lainnya tewas. Sementara dua orang pelaku lainnya melarikan diri dengan memakai perahu jenis sekoci.
Pada 29 Agustus 2012, majelis hakim PN Cibadak mengganjar Akbar dengan vonis mati. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini juga dikuatkan MA. Alhasil, Akbar kini tinggal menunggu regu tembak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi vonis mati.
(asp/nrl)