"Biarkanlah proses hukum berjalan di negeri ini dengan baik. Saya dan keluarga saya selalu mematuhi hukum dengan baik. Insya Allah, saya dan Rasyid akan patuh pada hukum," ujar Hatta di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2013).
Usai berbicara itu, Hatta memilih langsung masuk ke dalam. Ia tidak menjawab soal tidak ditahannya Rasyid hingga menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat peristiwa itu, lima orang penumpang Luxio yang berada di jok belakang terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas tol yang terbuat dari beton). Benturan keras mobil Rasyid mengakibatkan pintu belakang Luxio sehingga penumpang terpental keluar.
Dua orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka.
Rasyid dijerat dengan Pasal 283 jo 287 jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mok/rmd)