"Ada panggilan untuk Anggito Abimanyu sebagai saksi kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Century," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/1/2013).
Hingga berita ini diturunkan, Anggito belum tiba di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Mulya merupakan bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI, sedangkan Siti C Fadjrijah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Mineter Devisa BI. Dua mantan pejabat BI tersebut diduga terlibat dalam dugaan korupsi pada pemberian FPJP kepada Bank Century.
Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait FPJP kepada Bank Century yang tengah sekarat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Mulya pernah diperiksa KPK. Sedangkan Siti Fadjridjah, mengidap sakit stroke yang membuatnya tidak perlu dicegah ke luar negeri.
(fjp/nrl)