Rasyid datang sekitar pukul 10.05 WIB di PN Jakarta Timur, Jl.Penggilingan Raya, Kamis (14/2/2013). Rasyid mengenakan
kemeja bergaris biru dengan celana hitam. Ibundanya, Ny Okke mengenakan kerudung putih dan kemeja putih serta celana panjang hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu datang, Rasyid langsung duduk di kursi terdakwa. Pihak keluarga duduk di kursi pengunjung di bagian belakang.
Penjagaan di ruang sidang tidak terlalu ketat. Puluhan polisi disebar di sekitar ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3.350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 KM/Jam. Mobil Luxio ini merupakan mobil omprengan ilegal. Bangku mobil juga sudah dimodifikasi.
Akibat peristiwa itu, lima orang penumpang Luxio yang berada di jok belakang terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas tol yang terbuat dari beton). Benturan keras mobil Rasyid mengakibatkan pintu belakang Luxio sehingga penumpang terpental keluar.
Dua orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka.
Rasyid dijerat dengan Pasal 283 jo 287 jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(nik/asy)