"Ada (jadwal diperiksa), sebagai saksi untuk DS yang TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).
Pantauan detikcom, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, hingga pukul 10.10 WIB yang bersangkutan belum terlihat datang. Ini memang penjadwalan ulang setelah pada pada panggilan sebelumnya terhalang dengan izin MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status putusan Nazar saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut membuat KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada MA jika ingin memeriksa mantan bendahara Partai Demokrat itu. Belum diketahui apa kaitan Nazarudin dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kakorlantas itu.
Pada 3 Desember 2012 lalu, Irjen Djoko Susilo (DS) ditahan KPK di rutan Guntur. Dia merupakan jenderal polisi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.
(fjp/fjr)