KPK Kembali Panggil Nazaruddin Sebagai Saksi Pencucian Uang Irjen Djoko

KPK Kembali Panggil Nazaruddin Sebagai Saksi Pencucian Uang Irjen Djoko

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 10:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/2) lalu batal memeriksa Muhammad Nazarudin terkait kasus TPPU Irjen Djoko karena belum mendapat izin dari Mahkamah Agung. Hari ini KPK kembali menjadwalkan untuk memeriksa mantan bendahara partai demokrat itu.

"Ada (jadwal diperiksa), sebagai saksi untuk DS yang TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).

Pantauan detikcom, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, hingga pukul 10.10 WIB yang bersangkutan belum terlihat datang. Ini memang penjadwalan ulang setelah pada pada panggilan sebelumnya terhalang dengan izin MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum selesai izin dari Mahkamah Agung. Kemungkinan Nazar akan diperiksa Kamis (14/2) besok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (11/2).

Status putusan Nazar saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut membuat KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada MA jika ingin memeriksa mantan bendahara Partai Demokrat itu. Belum diketahui apa kaitan Nazarudin dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kakorlantas itu.

Pada 3 Desember 2012 lalu, Irjen Djoko Susilo (DS) ditahan KPK di rutan Guntur. Dia merupakan jenderal polisi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

(fjp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads