"Kalau dia (pelapor -red) punya bukti, pasti kita lempar ke ranah hukum. Selalu begitu," kata anggota BK DPR, Alimin Abdullah, saat dihubungi, Kamis (14/2/2013).
Alimin mengatakan wilayah pengawasan dan penyelidikan BK hanyalah sebatas etika. Jika ada potensi pidana berupa suap atau korupsi dalam kasus tersebut, maka BK akan melaporkannya ke KPK ataupun kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya BK menerima laporan dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah terkait penanggulangan bencana yang disebut melibatkan beberapa tenaga ahli anggota DPR. Laporan berasal dari mantan pejabat BPBD Cianjur Muhammad Sukarya.
Anggota BK DPR, Ali Machsan Moesa, mengatakan BK telah memanggil dan meminta keterangan dari Herdian Aryanto.
"Ini diduga ada yang jadi makelar dana bencana alam di Cianjur. Uang sudah diberikan, tapi akhirnya dana tak turun," kata Ali Machsan saat dihubungi, Selasa (12/2/2013).
Ali Machsan menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, Pemkab Cianjur dimintai dana oleh oknum tenaga ahli anggota DPR agar anggaran penanggulangan bencana di daerah itu cair. Menanggapi permintaan itu, Pemkab Cianjur memberikan dana Rp 1,5 miliar kepada Haris Hartoyo, yang merupakan tenaga ahli dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Supomo.
Pemkab Cianjur memberikan uang itu karena terbuai janji akan dibantu pengurusan dana bencana untuk Kabupaten Cianjur. Namun, belum juga janji itu terpenuhi, Pemkab Cianjur diminta mengeluarkan uang Rp 2 miliar lagi untuk dana verifikasi proposal dana bencana.
"Harapannya kalau cair pasti agar dapat dana bencana puluhan miliaran rupiah," ujar Ali.
"Katanya uang diberikan ke Supomo. TA-nya yang terima uang. Tapi karena dia Komisi XI, tak mungkin proposal diurus dia. Katanya lewat Pak Gondo, lewat TA-nya, Pak Herdian. Makanya ini kita periksa," tambahnya.
(trq/rvk)