Tak Terbukti Mencuri, Dokter Gugat Pelapor Rp 5,5 M

Tak Terbukti Mencuri, Dokter Gugat Pelapor Rp 5,5 M

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 17:10 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dituduh mencuri mengakibatkan siapa pun harus bolak-balik berurusan dengan aparat hukum. Akibatnya waktu terbuang dan pekerjaan pun terbengkalai. Jika di kemudian hari ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, apa yang akan dilakukan? Melaporkan balik si penuduh.

Inilah yang dilakukan Direktur RS Mitra Siaga, Tegal, dr Wahyu Heru Triyono. Seperti dilansir dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/2/2013), kasus ini bermula saat Wahyu dilaporkan terlibat pencurian alat Ultra Sonography (USG) merek Fukuda Denshi tipe UF 3500 pada April 2008 silam.

Wahyu dilaporkan koleganya, dr H Sumartono, dengan tertuduh utama karyawan RS yaitu Sunito. Tuduhan ini lalu bergulir ke kepolisian, kejaksaan dan berakhir di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 17 Desember 2008, Pengadilan Negeri (PN) Slawi membebaskan Wahyu dan putusan ini dikuatkan MA pada 27 Mei 2009. Nah, mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap ini, Wahyu pun melayangkan gugatan balik ke Sumartono, polisi dan jaksa.

"Kerugian materiil dan immateriil yaitu dengan menurunnya jumlah pasien yang datang ke tempat praktek Penggugat dengan maksud untuk meminta bantuan jasa medis kepada Penggugat yaitu dengan rata-rata kedatangan pasien yang meminta bantuan jasa medis kepada Penggugat per harinya sebanyak 25 orang dan setiap orang membayar jasa medis sebesar Rp 45 ribu dengan perhitungan 6 hari kerja. Sehingga dalam seminggu mendapat Rp 6,75 juta . Maka dalam satu bulan Penggugat mendapatkan Rp 27 juta," tulis Wahyu dalam memori kasasi.

Selama proses hukum berlangsung yaitu 20 bulan, Wahyu mengalami kerugian materiil Rp 570 juta. Kerugian ini masih ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Kerugian immateriil ini terkait trauma, nama baik dan pandangan masyarakat terhadap dirinya dalam bersosialisasi.

Gugatan ini dilayangkan ke PN Slawi tetapi ditolak pada 25 Januari 2011 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang pada 24 Juni 2011.

Berharap dikabulkan, Wahyu lalu mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi," demikian putusan kasasi yang diketok trio hakim agung, M Saleh, Suwardi dan Abdul Manan pada 31 Mei 2012 lalu.

Menurut MA, polisi dan jaksa tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tugas dan kewenanangannya diatur dalam KUHAP, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan prosedur yang benar.

"Perbuatan pelapor bukan perbuatan melawan hukum akan tetapi sebagai upaya menempuh jalur hukum karena timbulnya dugaan Penggugat melakukan tindak pidana," ujar Saleh yang baru saja menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads