"KPAI mendukung usulan Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siradj untuk menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dalam UU Perkawinan," tulis Sekretaris KPAI Maria Advianti (Vivi) dalam rilisnya, Rabu (13/2/2013).
Vivi menyatakan bahwa usia anak memuat hak-hak yang harus dilindungi. Terutama, hak untuk mendapatkan pendidikan dan mengembangkan diri. Anak yang telah mencapai usia 18 tahun diandaikan telah cukup kuat secara mental untuk menapaki pernikahan. Diharapkan kasus serupa Aceng Fikri tak terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI sangat mengapresiasi dukungan PBNU. Keduanya sepakat bahwa UU Perkawinan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"Definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dibuat jauh sebelum adanya UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002," terang Vivi.
KPAI dan PBNU berencana akan menyampaikan usul revisi UU Perkawinan ke DPR RI, segera. " Kita selalu bilang ke Kementerian Agama bahwa UU Perkawinan ini sudah kedaluarsa. Saya kira teman-teman DPR mendukung," ujarnya.
(gah/gah)