KPAI & PBNU Dukung Naikkan Syarat Usia Nikah dari 16 Jadi 18 Tahun

KPAI & PBNU Dukung Naikkan Syarat Usia Nikah dari 16 Jadi 18 Tahun

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 16:44 WIB
Jakarta - Masih hangat dalam ingatan kasus Bupati Garut yang menikah kilat dengan gadis belia, Fany Oktora. KPAI dan PBNU akan berupaya mencegah terulangnya kekerasan anak dalam hubungan pernikahan. Caranya dengan menaikkan syarat usia nikah.

"KPAI mendukung usulan Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siradj untuk menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dalam UU Perkawinan," tulis Sekretaris KPAI Maria Advianti (Vivi) dalam rilisnya, Rabu (13/2/2013).

Vivi menyatakan bahwa usia anak memuat hak-hak yang harus dilindungi. Terutama, hak untuk mendapatkan pendidikan dan mengembangkan diri. Anak yang telah mencapai usia 18 tahun diandaikan telah cukup kuat secara mental untuk menapaki pernikahan. Diharapkan kasus serupa Aceng Fikri tak terjadi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitannya dengan relasi kuasa yang tidak imbang. Antara anak dengan orang dewasa saja sudah tidak imbang, apalagi antara anak-anak dengan pejabat," kata Vivi saat dihubungi detikcom lewat telepon.

KPAI sangat mengapresiasi dukungan PBNU. Keduanya sepakat bahwa UU Perkawinan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

"Definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dibuat jauh sebelum adanya UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002," terang Vivi.

KPAI dan PBNU berencana akan menyampaikan usul revisi UU Perkawinan ke DPR RI, segera. " Kita selalu bilang ke Kementerian Agama bahwa UU Perkawinan ini sudah kedaluarsa. Saya kira teman-teman DPR mendukung," ujarnya.


(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads