Terdakwa Pembobol BNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pembobol BNI Dituntut 10 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2004 18:04 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Indra Gunawan menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sagared Team Jane Iriany Lumowa yang juga adik tersangka utama pembobol BNI 1,9 triliun Maria Pauline Lumowa.Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pencairan dana LC fiktif di BNI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 62 miliar.Jean sejak awal pembacaan tuntutan oleh JPU terlihat menangis di persidangan. Tangan kanan dan kirinya tidak henti-henti mengusap air mata dengan menggunakan tisue yang dia bawa sejak masuk persidangan. Usai persidangan, mata Jean terlihat memerah. Tuntutan 10 tahun penjara dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan yang berlangsung sejak pukul 18.15 WIB dan berakir 17.30 WIB.Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Jean terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi pencairan LC fiktif di BNI melalui PT Sagared Team. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Hal-hal yang memberatkan antara lain, terdakwa selaku orang yang terpelajardan menjadi direktur seharusnya dapat mempertimbangkan risiko dari perbuatannya tersebut. Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam rangka menyehatkan perbankan dan sistem perekonomian nasional.Hal yang meringankan, terdakwa berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang disodori akte penandatanganan dari PT Sagared Team tanpa mengetahui untuk apa akte tersebut digunakan, sopan dalam persidangan belum pernah dihukum dan punya tanggung jawab untuk mengasuh anak yang masih kecil.Selain tuntutan penjara, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Jika tidak dapat melunasi denda harus meringkuk dalam penjara selama 3 bulan.Majelis hakim yang diketuai Effendy memutuskan untuk melanjutkan sidang 7 Oktober 2004 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.Dalam persidangan, Jean menyatakan akan menyiapkan pledoi pribadinya. (aan/)


Berita Terkait