Tidak Kuorum, DPR Sahkan RUU TNI
Kamis, 30 Sep 2004 17:54 WIB
Jakarta - DPR mengesahkan RUU TNI menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR. Namun anggota dewan yang hadir tidak kuorum.Sidang yang berlangsung di Gedung DPR/MPR Jakarta, pukul 14.00-16.30 WIB, Kamis (30/9/2004) dihadiri 239 dari 496 anggota DPR. Padahal untuk mencapai kuorum harus 249 anggota dewan yang hadir.Sidang yang seharusnya dilaksanakan pukul 13.00 WIB dan ditunda hingga satu jam karena tidak kunjung kuorum itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR asal FPDIP Soetardjo Soerjogoeritno.Rincian absensi anggota dewan seperti dibacakan Soetardjo, FPDIP 72 dari 153 anggota, FPG 55 dari 119 anggota, FPPP 26 dari 57 anggota, FKB 21 dari 55 anggota, FR 13 dari 41 anggota, FTNI/Polri 35 dari 38 anggota, FPBB 10 dari 13 anggota, FKKI 5 dari 11 anggota, dan FPDU 2 dari 9 anggota.Turut hadir perwakilan pemerintah, yakni Menko Polkam Ad Interim sekaligus Mendagri Hari Sabarno, Sekjen Dephan Suprihadi, dan Mayjen Albert Inkiriwang yang mewakili Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Selama sidang berlangsung, demo menolak RUU TNI menyemarakkan suasana.RUU TNI disahkan menjadi UU setelah kesembilan fraksi membacakan pandangan akhirnya, dan menyetujui disahkannya RUU TNI menjadi UU.Ketua Komisi I Ibrahim Ambong dalam sambutannya menuturkan, RUU TNI awalnya terdiri dari 9 bab dan 67 pasal. Kemudian setelah disempurnakan menjadi 11 bab dan 77 pasal.Pembahasan RUU TNI, lanjut dia, dilakukan mulai 26 Agustus hingga 20 September 2004, yang berlangsung sangat alot dan bahkan sering dilaksanakan di hari-hari libur. Sedangkan penyelesaiannya baru dilakukan pada 29 September 2004 dinihari."Reaksi keras dari eleman masyarakat tentang penolakan RUU, karena dalam sudut pandang mereka, RUU mengandung paradigma lama. Misalnya mengenai pembinaan teritorial dan kemungkinan TNI bisa aktif di departemen dan nondepartemen, serta kedudukan panglima," paparnya."Reaksi dari masyrakat tersebut mendapat tanggapan positif dari kami dan sebisa mungkin ditampung dalam pasal-pasal," demikian Ibrahim Ambong.
(sss/)











































