Polisi: Terlalu Dini Bicara Penangguhan Penahanan Jamal Sopir Angkot

Polisi: Terlalu Dini Bicara Penangguhan Penahanan Jamal Sopir Angkot

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 11:57 WIB
Jakarta - Sopir angkot U10 Jamal bin Jamsuri (37) yang dijadikan tersangka karena kasus meninggalnya mahasiswi UI Annisa Azward mengajukan penangguhan penahanan. Tapi kiranya langkah itu belum bisa dikabulkan kepolisian. Pemberkasan pada Jamal masih dilakukan.

"Menunggu berkas selesai dulu. Baru bicara penangguhan penahanan. Terlalu dini karena korban juga masih dalam keadaan berduka," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, AKBP Wong Niti Kepada Wartawan, Rabu (13/2/2013).

Wong Niti mengatakan dalam proses hukum pihaknya selalu mengedapankan sikap tranparansi dan humanis. Jadi jangan terlalu buru-buru memutuskan sesuatu, harus diliat fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan korban juga masih berduka, jadi perlu juga mengedepankan humanis. Karena laka lantas Jakbar selalu mengedepankan transparan, humanis dan akuntabilitas," imbuh Wong niti.

Seperti diketahui, Hotma Sitompol dan 22 pengacara dari LBH Mawar Saron akan membantu Jamal supir angkutan kota U10 yang dijadikan tersangka karena lalai mengakibatkan Mahasiswi UI Annisa Azward meninggal dunia di rumah sakit. Langkah awal yang akan dilakukan pengacara ialah dengan mengajukan penangguhan penahan.

"Kami dari LBH Mawar Saron akan membantu bersama Hotma Sitompul akan membela Jamal bersama 22 kuasa hukum lain. Langkah pertama kami ingin mengajukan penangguhan penahanan," kata salah satu kuasa hukum, Christien Natalia kepada wartawan di Kantor Kasat Lantas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads