Soal 'Sprindik' Anas, Polri Koordinasi dengan KPK

Soal 'Sprindik' Anas, Polri Koordinasi dengan KPK

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 11:33 WIB
Jakarta - Soal 'Sprindik' (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Anas Urbaningrum yang beredar ke publik sudah ditangani KPK. Tim pengawas internal KPK sudah bergerak melakukan penyelidikan. Polri pun menyerahkan sepenuhnya urusan 'Sprindik' itu ke KPK.

"Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK, nanti koordinasi," jelas Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Polri akan berkoordinasi dengan KPK. Bila diperlukan, juga akan melakukan langkah hukum. "Iya," tambah Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut Sprindik yang beredar itu draf persetujuan, bukan Sprindik asli. KPK sudah melakukan penyelidikan dengan meminta pengawas internal menelusuri informasi soal 'Sprindik' tersebut.

Nantinya, bila yang menyebarkannya dilevel pimpinan akan dibentuk Komite Etik, bila di level bawah akan diadili di pengawas internal.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads