Kisruh 'Sprindik' Anas, KPK Minta Publik Tak Terpancing Penyesatan

Kisruh 'Sprindik' Anas, KPK Minta Publik Tak Terpancing Penyesatan

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 11:08 WIB
Jakarta - KPK akan melakukan gelar perkara kasus Anas Urbaningrum. Pimpinan KPK mengimbau agar masyarakat tak terpancing dan terjebak tindakan yang dapat mengganggu proses pemberantasan korupsi.

"Diharapkan masyarakat tidak terpancing dan terjebak dengan penyesatan atau tindakan lain yang dapat merugikan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (13/2/2013).

Menurut Bambang, gelar perkara baru dapat dilakukan ketika pimpinan bersama satuan tugas dan pejabat struktural KPK lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme kolegialitas dan ekspose itu yang akan menjadi dasar putusan untuk tentukan suatu kasus dinaikan atau tidak pada tahapan selanjutnya," ujar Bambang.

Sebelumnya, Bambang juga mengatakan KPK akan bekerja berdasarkan alat bukti dan bebas dari intervensi politik.

'Sprindik' yang menyebutkan Anas sebagai tersangka beredar beberapa waktu lalu. Namun rupanya itu adalah draf sprindik yang belum ditandatangani oleh lima pimpinan KPK.

Saat ini, pengawas internal KPK sedang bergerak untuk menelusuri siapa pembocor draf tersebut.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads