"Tingkat pelayanan publik kita masih jauh terpuruk, kita di bawah Vietnam. Kita akui kalau ini kesalahan birokrat," ujar Menteri Pendayagunaan paratur Negara (Menpan) Azwar Abu Bakar, dalam sosialisasi UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik di Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Sebagai upaya perbaikan, seluruh lembaga pemerintahan baik kementerian maupun instansi penegak hukum harus lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. Pada saat bersamaan, masyarakat juga diharapkan lebih aktif melaporkan kasus-kasus buruknya pelayanan publik yang tidak kunjung diperbaiki dalam waktu 60 hari ke Komisi Ombudsman sebagaimana diatur dalam UU Pelayanan Publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melayani laporan publik. "Soal apa sanksinya apakah pidana atau sanksi administrasi masih kita bicarakan," tutup Azwar.
(rvk/lh)