"Pemilihan Waka MA akan diikuti oleh 41 hakim agung, di mana seorang hakim berhak dipilih dan memilih menjadi calon waka," demikian siaran pers Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur yang dilansir di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Pemilihan akan dilakukan melalui dua putaran dengan menulis nama di secarik kertas dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Putaran pertama untuk memilih calon waka. Dari putaran pertama tersebut akan dipilih dua nama tertinggi menjadi calon wakil. Tapi bisa terjadi satu putaran dengan syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, apabila tidak tercapai suara 50 persen+1, maka calon waka yang memiliki suara terbanyak nomor satu dan dua berhak mengikuti masuk putaran kedua. Tapi jika salah satu calon tidak bersedia, maka calon yang menempati urutan ketiga yang akan maju ke putaran kedua.
"Putaran kedua akan divoting juga," ujar Ridwan.
Pemilihan Waka MA bidang Yudisial ini untuk menggantikan Abdul Kadir Mappong yang pensiun akhir Januari lalu. Ketua MA sendiri memiliki dua wakil, yaitu bidang yudisial dan non yudisial.
Waka MA bidang Yudisial menangani perkara materi hukum dan non yudisial membantu Ketua MA dalam bidang kepegawaian, kinerja hingga fisik gedung pengadilan.
(asp/ndr)