Sidang ajudikasi digelar setelah mekanisme mediasi antar KPU dan parpol penggugat menemui jalan buntu. KPU dianggap kalah soal data saat menghadapi PKPI dalam sidang ajudikasi, sehingga Bawaslu memutus PKPI berhak menjadi peserta pemilu. Namun keputusan Bawaslu ini dimentahkan KPU. Sehingga muncul pertanyaan soal seberapa besar kewenangan Bawaslu menyelesaikan sengketa pemilu?
"Bawaslu hanya sebagai mediator (dalam menyelesaikan sengketa pemilu), yang menetapkan peserta pemilu bukan Bawaslu tetapi KPU," kata wakil ketua komisi II Ganjar Pranowo, saat berbincang, Selasa (12/2/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepesertaan pemilu (lolosnya PKPI) itu terkait verifikasi parpol, jadi keputusan Bawaslu tidak final dalam hal ini. Dan sebetulnya bukan keputusan, Bawaslu itu rekomendasi," kata Ganjar yang ikut menyusun UU Pemilu.
Ia menegaskan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah parpol berhak ikut sebagai peserta pemilu atau tidak. Setelah melihat pasal 259 UU 8/2012, maka keputusan parpol ikut sebagai peserta pemilu kembali ke KPU. Karenanya KPU sah-sah saja menolak menjalankan keputusan Bawaslu.
"Makanya semuanya bertanya, Bawaslu berani memerintahkan KPU itu atas dasar apa? Ini bukan kita tidak mau ada peserta pemilu baru, tetapi dari awal memang kita sudah siapkan jalurnya," jelasnya merujuk pada PTTUN dan MA.
"Kalau proses di Bawaslu konteksnya sebagai proses pembuktian nggak apa, tapi kalau membuat keputusan dan digunakan itu ngawur," tegas politisi PDIP itu.
(bal/ahy)