Sebelumnya pengacara Jamal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon, Jefri Moses, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai pemanggilan kliennya untuk diperiksa di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/2/2013) malam.
"Rupanya mereka rapat internal mengenai dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Jamal, menyamakan persepsi pihak dari Polda dan Polres supaya jangan sampai menimbulkan spekulasi kabar yang berkembang ada tidaknya tindak pidana lain," kata Jefri saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/2/2013) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya mungkin Jamal diperlukan untuk memberikan keterangan. Tapi akhirnya hanya menunggu," ungkapnya.
Hadir dalam pertemuan itu pejabat teras Polda Metro Jaya, yaitu Direktur Kriminal Umum (Dirkimum) Polda Metro Jaya Kombes Toni Hermanto.
"Kami menanggapi hal ini sebagai sesuatu yang biasa dilakukan kepolisian. Namun, sedikit keberatan apabila dilakukan pada malam hari dimana tentu akan mengganggu kesehatan Jamal," tegas Jefri.
Apalagi dengan tidak dijelaskan sejak awal mengenai tujuan dari dipanggilnya Jamal ke Polres Jakbar," imbuhnya.
Jamal, sopir angkot U-10, ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dijerat pasal kelalaian dalam kasus tewasnya mahasiswi UI Annisa Azward (20). Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut.
(ahy/bal)