"Malam ini rencananya diperiksa, saya baru terima informasi pemeriksaannya baru saja," kata pengacara Jamal dari LBH Mawar Sharon, Jefri Moses, saat dihubungi detikcom, Senin (12/2/2013).
Jefri mengaku heran kliennya tersebut diperiksa di Polres Jakarta Barat. Padahal siang sebelumnya, dirinya mendapatkan informasi bila Jamal hanya dikenai pasal pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas pasal kelalaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait insiden tersebut, Polisi memeriksa Jamal di Satuan Lalu-Lintas Wilayah Jakarta Barat di Daan Mogot.
Sebelumnya Polisi menyebutkan Jamal, sopir angkot U-10, lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut. Akibatnya mahasiswi UI Annisa azward meninggal dunia.
"Aturannya kan pintu angkot harus ditutup. Jadi ini pembiaran. Harusnya juga menggunakan kondektur," urai Kanit Laka Lantas Polres Jakbar AKP Rahmat Dalizar.
(ahy/ndr)










































