"Hingga pukul 16.00 WIB, 8 parpol yang sudah menyerahkan tim kampanye tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Riziyansyah dalam keterangannya, Selasa (12/2/2013).
DPP Partai Hanura menyerahkan 1.108 daftar nama juru kampanye nasional, PAN menyerahkan tim pelaksana kampanye yang diketuai langsung oleh Hatta Rajasa dengan jumlah struktur 103 orang, Gerindra menyerahkan 508 orang, Nasdem menyerahkan 145 nama, PDIP menyerahkan 211 nama, PKB menyerahkan 78 nama dan PPP menyerahkan 92 nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pengurus parpol dapat mengangkat juru kampanye dari pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan. Jurkam tersebut wajib didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya,β tegas Ferry.
Kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing. Pelaksanaan kampanye di luar daerah pemilihan dapat dilakukan sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai juru kampanye.
"Identitas juru kampanye, harus didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditandatangani oleh pengurus partai sesuai tingkatannya. Dibuat empat rangkap, satu untuk pengurus parpol atau calon anggota DPD yang mengangkat tim kampanye, satu untuk Badan Pengawas Pemilu, satu untuk Kepolisian dan satu untuk KPU,β jelas mantan KPU Jabar itu.
(bal/ahy)