KPU: Caleg Jadi Berdasar Perolehan Suara, Bukan No Urut
Kamis, 30 Sep 2004 16:58 WIB
Jakarta - Pemilu legislatif dan pemilu presiden (pilpres) putaran pertama telah berakhir. Sementara, pilpres putaran kedua sudah memasuki tahap akhir.Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk penyelenggaraan Pemilu 2009 mendatang."Untuk ke depan, mungkin perlu ada Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). Ketika diumumkan DCS, masyarakat dapat mengajukan keberatan. Namun setelah diumumkan DCT, tidak bisa lagi. Tidak seperti sekarang, ketika (caleg) akan dilantik dipersoalkan persyaratannya," ujar Ramlan di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/9/2004).Sistem penetapan caleg terpilih, lanjut Ramlan, perlu diperbaiki. Sebaiknya, penetapan caleg terpilih berdasarkan ranking perolehan suara terbanyak dan bukan berdasarkan nomor urut.Ramlan menambahkan, soal alokasi kursi juga harus diatur secara tegas dalam UU, termasuk untuk daerah pemekaran. Hal itu dapat dimasukkan saat revisi UU Pemilu."Kalau revisi UU dilakukan, KPU kan sudah punya data base. Pertambahan jumlah pemilih dapat diasumsikan beberapa tahun ke depan sehingga penetapkan kursi untuk masing-masing daerah pemilihan dapat dilakukan," jelasnya.Untuk pilpres, kata Ramlan, yang perlu mendapat perhatian adalah persyaratan pencalonan. Dia berharap parpol atau gabungan parpol mematuhi persyaratan pencalonan yang telah ditetapkan UU.
(nrl/)











































