"Kami menerima laporan dari PNS Dinas Kesehatan tentang ancaman dari para tersangka yang akan memberitakan seolah-olah PNS Dinas Kesehatan ini telah menghamili seorang perempuan," kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo kepada detikcom, Selasa (12/2/2013).
Kedua tersangka ditangkap di halaman Kantor Kecamatan Sepatan pada Jumat (9/2) lalu setelah dipancing korban saat menerima uang hasil mengancam korban. Dari dua tersangka ini disita uang Rp 1,5 juta, 2 buah kartu nama wartawan dan beberapa lembar konsep berita berjudul 'Ulah Bejad Oknum Dinkes Kabupaten Tangerang Hamili Janda Muda Tetangganya'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban bila tidak ingin berita tersebut dipublikasikan," kata Bambang.
Korban yang merasa terusik dengan ancaman tersebut kemudian melapor ke Polres Tangerang. Ancaman tersebut dilayangkan dua tersangka melalui SMS dan percakapan telepon.
"Korban juga merekam percakapan dirinya dengan tersangka saat tersangka memeras korban," katanya.
Sementara korban menyepakati akan memberikan uang yang diinginkan kedua tersangka. Disepakati, transaksi dilakukan di depan kantor Kecamatan Sepatan.
"Kedua tersangka tidak dapat mengelak ketika pada saat penangkapan terdapat ada padanya barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 369 dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Bagaimanapun ini merupakan pembelajaran bagi para pihak, setiap profesi pasti tujuannya mulia. Para tersangka telah menyalahgunakan profesi yang diakuinya untuk mengancam orang lain dengan tujuan keuntungan ekonomis, dan kami tidak dapat mentolerir hal ini sehingga kami melakukan pelayanan penegakan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Shinto Silitonga.
(mei/mok)