Gabungan LBH Minta MK Hapus Proses Pemilihan Hakim Agung oleh DPR

Gabungan LBH Minta MK Hapus Proses Pemilihan Hakim Agung oleh DPR

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 16:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Komisi Yudisial (KY). Mereka meminta MK supaya DPR tidak perlu ikut campur dalam pemilihan calon hakim agung.

Dalam permohonannya, sejumlah LBH itu meminta MK membatalkan pasal 8 ayat 2,3,4 dan 5 UU No 3/2009 tentang MA. Mereka juga meminta supaya MK membatalkan pasal 18 ayat 4 dan pasal 19 ayat 1 UU No 18/2001 tentang KY. Pada pokoknya pasal-pasal tersebut memperbolehkan DPR melakukan pemilihan hakim agung.

"Pasal-pasal yang kita ajukan sangat bertentangan dengan pasal 24 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan kewenangan DPR dalam seleksi calon hakim agung adalah dalam bentuk persetujuan," ucap kuasa hukum pemohon, Yuherman, saat mengajukan uji materi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuherman menganggap, DPR tidak perlu melakukan fit and proper test karena tidak semua anggota DPR khususnya Komisi III memiliki latar belakang bidang ilmu hukum. Hal itu mengakibatkan seleksi yang dilakukan oleh KY menjadi sia-sia.

"Akibat adanya tes dari Komisi III DPR yang tidak semuanya memiliki latar belakang ilmu hukum maka penilaian calon hakim agung tidak jelas tolak ukurnya," katanya.

Permohonan uji materi ini merupakan gabungan dari LBH Usahid Jakarta, ICW, LBH Jakarta, YLBI, dan masih banyak lagi. Mereka berharap agar MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads