Dalam permohonannya, sejumlah LBH itu meminta MK membatalkan pasal 8 ayat 2,3,4 dan 5 UU No 3/2009 tentang MA. Mereka juga meminta supaya MK membatalkan pasal 18 ayat 4 dan pasal 19 ayat 1 UU No 18/2001 tentang KY. Pada pokoknya pasal-pasal tersebut memperbolehkan DPR melakukan pemilihan hakim agung.
"Pasal-pasal yang kita ajukan sangat bertentangan dengan pasal 24 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan kewenangan DPR dalam seleksi calon hakim agung adalah dalam bentuk persetujuan," ucap kuasa hukum pemohon, Yuherman, saat mengajukan uji materi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat adanya tes dari Komisi III DPR yang tidak semuanya memiliki latar belakang ilmu hukum maka penilaian calon hakim agung tidak jelas tolak ukurnya," katanya.
Permohonan uji materi ini merupakan gabungan dari LBH Usahid Jakarta, ICW, LBH Jakarta, YLBI, dan masih banyak lagi. Mereka berharap agar MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
(rvk/asp)











































