"Kami dari LBH Mawar Saron, bersama Hotma Sitompoel dan 22 kuasa hukum lainnya akan membela Jamal. Langkah pertama kami ingin mengajukan penangguhan penahanan," kata salah satu kuasa hukum Jamal, Christien Natalia, kepada wartawan di Kantor Kasat Lantas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2013).
Pengacara lainnya, Jefri Moses, mengatakan banyak sekali kejanggalan dalam kasus yang dihadapi Jamal. "Kalau ada orang yang berniat menolong, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka, ini kan sangat berbahaya," ujar Jefri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 3 yang ditetapkan mengenai kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Padahal korban meninggal tidak di tempat kejadian, dia meninggal di RS Koja. Makanya kemungkinan ada kesalahan dari rumah sakit, bukan sopir angkotnya," imbuh Jefri.
Pihaknya sudah mengajukan satu saksi yang akan meringankan Jamal dari tuduhan tindak pidana. "Kami sudah bawa satu saksi yang merupakan tetangga korban yang selama ini mengenal korban sangat baik," tutur Jefri.
(nal/nrl)