Jaksa Kaget MA Lepaskan Terdakwa Kasus Korupsi Rp 19,7 Miliar

Jaksa Kaget MA Lepaskan Terdakwa Kasus Korupsi Rp 19,7 Miliar

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 16:17 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) secara bulat menganulir vonis terdakwa kasus korupsi Rp 19,7 miliar, Khairudin. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) itu dihukum 4 tahun penjara.

"Di MA putusannya bulat, tak ada hakim yang dissenting opinion," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Sofyan Latoriri kepada detikcom, Selasa (12/2/2013).

Ketiga hakim yang dimaksud yaitu Mansur Kertayasa selaku ketua dan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin. Putusan ini diketok pada 5 Juli 2012 dan diterima JPU awal Februari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, Kejari Tenggarong sangat kaget dan tidak habis pikir. Sebab, Khairuddin di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Samarinda dihukum 4 tahun penjara.

"Saya memperkirakan MA akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi karena di tingkat pertama dan di Pengadilan Tinggi divonis. Tapi di MA kok seperti itu?" ujar Syaiful tak percaya.

Selaku JPU, dia meyakini apa yang terungkap di pengadilan. Yaitu terdakwa memohon pencairan dana bansos serta distribusi uang bansos 19,7 miliar ke anggota DPRD Kukar.

"Setelah di MA kenapa diputus onslaght (lepas)? Itu permasalahannya. Kita masih pelajari putusan tersebut dan kami menghormati putusan MA," terang Syaiful.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads