Mahkamah Agung (MA) secara bulat menganulir vonis terdakwa kasus korupsi Rp 19,7 miliar, Khairudin. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) itu dihukum 4 tahun penjara.
"Di MA putusannya bulat, tak ada hakim yang dissenting opinion," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Sofyan Latoriri kepada detikcom, Selasa (12/2/2013).
Ketiga hakim yang dimaksud yaitu Mansur Kertayasa selaku ketua dan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin. Putusan ini diketok pada 5 Juli 2012 dan diterima JPU awal Februari 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memperkirakan MA akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi karena di tingkat pertama dan di Pengadilan Tinggi divonis. Tapi di MA kok seperti itu?" ujar Syaiful tak percaya.
Selaku JPU, dia meyakini apa yang terungkap di pengadilan. Yaitu terdakwa memohon pencairan dana bansos serta distribusi uang bansos 19,7 miliar ke anggota DPRD Kukar.
"Setelah di MA kenapa diputus onslaght (lepas)? Itu permasalahannya. Kita masih pelajari putusan tersebut dan kami menghormati putusan MA," terang Syaiful.
(asp/trw)










































