5 Pembobol BNI Tak Berada di Sel

5 Pembobol BNI Tak Berada di Sel

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2004 16:53 WIB
Jakarta - Meski telah dijatuhi vonis 8 sampai 15 tahun penjara, 5 pembobol BNI bebas berkeliaran di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lima terpidana tidak berada di dalam sel pengadilan.Kelima dirut di Gramarindo Group tersebut, yakni Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam dijatuhi hukuman 5 tahun; Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata divonis 15 tahun, Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa dijatuhi hukuman 15 tahun; Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati divonis 8 tahun; dan Dirut PT Metranta, Richard Kowntol divonis 8 tahun.Sebagian terpidana terlihat duduk-duduk di masjid yang terletak di lingkungan PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2004). Sedangkan terpidana lainnya, tampak berjalan menuju kantin. Hal serupa juga dilakukan sebelum pembacaan vonis.Padahal berdasarkan ketentuan, baik terdakwa dan terpidana seharusnya berada di sel pengadilan sebelum dan sesudah digelarnya sidang mengingat status mereka tahanan rutan.Salah seorang petugas pengadilan kepada detikcom mengatakan para pembobol BNI sudah sejak lama bebas berkeliaran di pengadilan pada saat jadwal persidangan."Kadang mereka berada di dalam ruang kerja petugas pengadilan. Mereka memang sepertinya diistimewakan berbeda dengan tahanan lainnya," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya.Dalam sidang, majelis hakim memerintahkan kelima pembobol BNI tetap berada di rumah tahanan negara Salemba, Jakarta. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads