Bedaharawan Rutin DPRD Padang Jadi Saksi Sidang Korupsi

Bedaharawan Rutin DPRD Padang Jadi Saksi Sidang Korupsi

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2004 16:49 WIB
Padang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Bendaharawan Rutin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Hendrita.Dia diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi APBD Kota Padang 2001-2002 senilai Rp 10,442 miliar dengan terdakwa 27 anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 di PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Kamis (30/9/2004).Dikatakan Hendrita, sesuai peraturan, usai melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang dewan seharusnya anggota dewan menyerahkan laporan keuangannya pada bendahara. Namun, dalam pelaksanaanya banyak anggota dewan yang tidak mau memberikan laporan itu. "Meski berulangkali diminta, hanya sebagian kecil anggota dewan yang mau menyerahkan. Itu pun terkadang tidak lengkap," ujarnya.Hendrita mengaku tidak mengetahui apakah ada anggota Dewan melakukan perjalanan dinas fiktif, seperti yang sekarang dituduhkan pada mereka. "Tugas saya hanya memberikan uang. Mereka pergi atau tidak, saya tidak tahu," ungkapnya.Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Bettina Yahya ini terungkap bahwa Sekteraris Kota Padang, Masril Payan, pernah menegur anggota dewan agar dalam menyusun anggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. "Surat teguran itu pernah saya terima. Namun, tetap tidak diacuhkan anggota dewan," demikian Hendrita. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads