"Silakan diproses saja untuk pihak-pihak yang merasa punya hak untuk itu," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, komisioner di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Meski demikian Hadar prihatin Bawaslu mengadukan hal itu. "Kita sesama penyelenggara harusnya tidak saling mengadukan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu untuk meloloskan PKPI ke Pemilu 2014. Alasannya keputusan Bawaslu itu tidak final dan tidak mengikat. Selain itu dari substansi keputusan Bawaslu, setelah KPU melakukan kajian dan telaah, ada sejumlah masalah yang dilihat KPU sebetulnya pertimbangan hukum Bawaslu tidak cukup untuk meloloskan PKPI.
(nik/nrl)