"Kita akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, maupun MK. Karena terjadi perbedaan interpretasi yang berseberangan terhadap UU Pemilu yakni antara KPU dan Bawaslu," kata Bang Yos di Kantor DKPP di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Bang Yos tak terima partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Partainya sudah berusia 14 tahun dan sudah 3 kali mengikuti Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia masih menyimpan harapan besar agar partainya bisa lolos ke Pemilu 2014. Sembari berharap KPU mau meloloskan, Bang Yos juga mempersiapkan gugatan ke PT TUN dan MA.
"Apa perlu kita ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan MA, sementara Bawaslu saja sudah meloloskan kita?" ujar eks Pangdam Jaya ini.
(van/nrl)