"Sesuai dengan pakta integritas, setiap pengurus partai berstatus tersangka atau terpidana, maka harus keluar dari kepengurusan atau lembaga legislatif," kata Sekretaris DPD PD Riau, Koko Iskandar dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (12/2/2013) di Pekanbaru.
Saat ini, anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Tengku Muhaza berstatus tersangka dan ditahan KPK. Namun sejauh ini, DPD PD Riau belum merekomendasikan pemecatannya ke DPP DP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pakta integritas berlaku bagi pengurus partai, baik yang tengah jadi tersangka, terdakwa, atau terpidana," jelas Koko.
Tengku Muhaza merupakan satu dari 7 anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka suap PON. Selain dia, dua kader Partai Demokrat Riau juga tersangkut kasus korupsi, yakni Samsir Rahman dan Tengku Azwir. PAW keduanya tengah diproses di KPUD.
Dalam poin ke-8 pakta integritas yang disodorkan Majelis Tinggi DPP disebutkan, "Jika kader Demokrat menjadi tersangka, maka kader tersebut siap mundur atau diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai".
(cha/try)