Suasana semakin berwarna ketika Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengirim surat penolakan usulan pemecatan Daming.
"Kami belum memastikan apakah itu betul penolakan karena suratnya belum sampai, apakah betul ada penolakan dari Ikahi atau tidak," kata Ketua KY Prof Eman Suparman, kepada wartawan usai acara launching e-KTP di kantor Kecamatan Bandung Kidul, Jalan Batununggal No 3, Kota Bandung, Selasa (12/2/2013)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab sampai hari ini saya di Bandung belum mendapat surat dari Ikahi. itu baru kabar saja," ucap guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) ini.
Secara kelembagaan, KY sudah mengirimkan surat penolakan keberatan atas usulan pemecatan Daming itu. KY tetap bersikukuh dengan usulannya jika Daming layak dipecat karena pernyataan 'pemerkosa dan korban saling menikmati' di DPR beberapa waktu lalu.
"Kami sudah jawab lagi ke MA dan kami sedang menunggu jawaban dari MA, apa yang akan dilakukan oleh KY dan MA nanti. Kami belum ada jawabannya," ujar Eman.
Seperti diketahui, ribuan hakim dan para hakim agung menolak pemberhentian Daming dalam sepucuk surat yang ditandatangani Ketua Umum Ikahi, Dr M Saleh. Turut mendatangani hakim agung Dr Habiburrahman, hakim agung Dr Imam Soebchi dan hakim agung Dr Imron Anwari. Ikahi adalah wadah tunggal organisasi hakim se Indonesia.
"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor," demikian surat keberatan Ikahi.
(asp/try)