Alhasil, PN Jakpus memberikan kesempatan 1 kali lagi kepada pihak DPRD untuk menghadiri sidang. "Sidang ditunda sampai 7 hari ke depan. Jika DPRD tidak hadir besok, sidang tetap akan dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Agus Iskandar dalam persidangan, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (12/2/2013).
Agus juga menegaskan, jika pihak DPRD mangkir pada minggu depan, majelis akan tetap melanjutkan sidang gugatan prosedur kenaikkan tarif parkir. Dengan demikian, hak DPRD dalam persidangan tidak bisa digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang berjalan tidak sampai 10 menit itu dihadiri oleh penggugat David Tobing dan pihak Pemprov DKI Jakarta yang diwakili biro hukumnya. David Tobing mengaku kecewa karena DPRD mangkir untuk kedua kalinya.
"Saya sangat menyesalkan DPRD tidak datang-datang, untungnya hakim memberikan ketegasan," tutur David Tobing.
Gugatan ini dipicu adanya dugaan manipulasi prosedur dalam Pergub Parkir yang diketuk Gubernur Fauzi Bowo di masa-masa akhir jabatannya . David Tobing Menggugat Pergub tersebut karena tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 No 692/-1.725.5.
(rvk/asp)