Jaksa Peras Pengusaha Dihukum 4 Tahun, ICW: Vonis Hakim Mengecewakan!

Jaksa Peras Pengusaha Dihukum 4 Tahun, ICW: Vonis Hakim Mengecewakan!

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 13:29 WIB
Sidang jaksa pemeras pengusaha (moksa/detikcom)
Jakarta - Jaksa pemeras pengusaha hanya dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa dengan vonis hakim tersebut.

"Vonis hakim mengecewakan. Harusnya sebagai penegak hukum vonis yang dijatuhkan lebih berat dari orang biasa," tutur koordinator ICW bidang Hukum, Emerson Yuntho, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/2/2013).

Emerson menambahkan, kalau vonis 4 tahun bagi jaksa pemeras memberikan pesan buruk terhadap Kejaksaan Agung. Yaitu para jaksa nakal tidak akan jera melihat putusan ringan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini memberikan dampak buruk bagi para jaksa-jaksa nakal dan tidak menimbulkan efek jera. Seharusnya, vonis itu haruslah separuh dari hukuman maksimal," terang Emerson.

Emerson menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim. Hal itu dilakukan untuk membersihkan lembaga kejaksaan dari para jaksa korup.

"Harus diberikan pelajaran bagi jaksa-jaksa korup, pemeras dan sebagainya. Jadi, jangan bela jaksa korup dan JPU harus banding," tegas Emerson.

Terdakwa yang memeras PT Budi Indah Mulia Mandiri (BIMM) yaitu jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Andri Fernando, jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara, Arief Budi Haryanto dan Staf Tata Usaha pada sub Direktorat Pelayanan Hukum Direktorat PPh di Kejagung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Sutarna.
Hukuman yang diberikan justru hukuman paling rendah dari pasal yang menjerat mereka, yakni 4 tahun. Majelis yang dipimpin oleh Afiantoro sepakat pasal yang digunakan untuk menjerat ketiga terdakwa itu adalah Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman terendahnya adalah 4 tahun penjara. Sedangkan hukuman maksimal 20 tahun.

Majelis menilai, ketiga terdakwa terbukti memaksa secara psikis direksi perusahaan. Membuat seolah-olah perusahaan itu memang sedang berurusan dengan hukum sehingga akhirnya mau memberikan sejumlah uang.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa tersebut langsung banding.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads