"Kalau sudah ada yang terlanjur addict silakan melapor, nanti mendapatkan tanda lapor. Nah, tanda lapor itu apabila menggunakan lagi dia (pengguna) lepas dari tuntutan pidana. Artinya polisi dan BNN tidak bisa tangkap dan dibawa ke penjara tapi harus masuk rehabilitasi," kata Anang.
Hal tersebut disampaikan Anang di sela-sela acara Musyawarah Perencanaan Tahunan Badan Narkotika Nasional 2013 bertema "Kita Akselerasikan Pencapaian Visi BNN Guna Mewujudkan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan 2014 yang Sinergis dan Akuntabel" di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengatakan saat ini masyarakat masih belum memahami pentingnya melapor. Sebab mereka takut jika ketahuan menggunakan barang haram tersebut akan masuk ke penjara. Padahal menurutnya, BNN lebih fokus pada pembinaan dalam program rehabilitasi dibandingkan dengan pemidanaan.
"Kita berkepentingan untuk melakukan rahabilitasi, kita serius melakukan itu. Itu dekriminalisasi model Indonesia dan ini belum dipahami oleh masyarakat kita. Sehingga masyarakat kita ketakutan kalau lapor ke instansi wajib lapor," lanjutnya.
(slm/nrl)